Monday, April 13, 2009

Pelangaran Pemilu 2009

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 963 kasus pelanggaran Pemilu. Terdiri dari pelanggaran administrasi (619 kasus), tindak pidana pemilu (138 kasus), dan lain-lain (206 kasus). Pelanggaran administrasi terbanyak mengenai surat suara tertukar antara daerah pemilih (238 kasus) dan logistik pemilu tidak cukup (183). Sedangkan pelanggaran pidana money politics (33 kasus), sengaja mengaku diri sebagai orang lain (18 kasus), dan intimidasi kepada pemilih (17 kasus). Untuk pelanggaran lain-lain yakni terdaftar di DPS namun tidak di DPT tercatat sebanyak 196 kasus. Dari keseluruhan pelanggaran administrasi itu, sebanyak 259 kasus telah ditindaklanjuti ke KPU. Sementara 40 pelanggaran pidana telah diteruskan kepada pihak yang berwenang.

sumber:detik


0 comments: