Friday, January 23, 2009

Pilpres Dilaksanakan 8 Juli 2009

Pilpres Dilaksanakan 8 Juli 2009

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 8 Juli 2009 dan bila ada putaran kedua akan dilangsungkan pada 8 September 2009.
Rapat pleno KPU, di Jakarta, Kamis (22/1), telah memutuskan untuk menjadwalkan pilpres putaran pertama pada 8 Juli dan putaran kedua 8 September 2009.
Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan selain telah menentukan tanggal pelaksanaan putaran pertama dan kedua, KPU juga telah menetapkan jadwal setiap tahapan pilpres seperti waktu untuk pemutakhiran data pemilih, penyiapan peraturan-peraturan terkait, pendaftaran, verifikasi, kampanye, dan penyiapan logistik.

"Ini (jadwal pilpres) merupakan keputusan kita bersama. Tadi sore telah diputuskan (lewat pleno KPU)," katanya.
Dalam menentukan tanggal pilpres ini, rapat pleno KPU memutuskan untuk tidak mempertimbangkan waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif dalam menetapkan jadwal Pilpres sehingga putaran pertama dapat dilaksanakan di awal Juli 2009.

KPU sepakat menjadikan penetapan hasil pemilu legislatif yang diumumkan pada 9 Mei 2009 sebagai dasar untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden oleh partai yang memenuhi syarat.

Syamsulbahri mengatakan dalam rapat pleno sebelumnya diwacanakan jadwal pilpres putaran pertama pada 9 Juli 2009. Namun kemudian setelah diperhitungkan kembali, disepakati untuk memajukannya menjadi 8 Juli 2009.

Pelaksanaan tahapan awal pilpres direncanakan dimulai pada akhir Januari ini untuk pemutakhiran data pemilih pemilu presiden dan wakil presiden. Kemudian dilanjutkan dengan penyiapan peraturan-peraturan terkait secara simultan.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah penetapan hasil pemilu legislatif pada 9 Mei 2009.(Ant)(Analisa)

0 comments:

About Me