Monday, February 9, 2009

Mendiknas Batasi BHP PTS Baru

Peluang perguruan tinggi swasta (PTS) baru untuk menjadi badan hukum pendidikan (BHP) penyelenggara sudah tertutup. Itu setelah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa hanya PTS lama yang bisa menjadi penyelenggara BHP. PTS baru hanya memiliki opsi berbentuk BHPM.
BHPM adalah badan hukum pendidikan swasta yang didirikan setelah UU BHP disahkan. Sebagaimana diketahui, sejak disahkannya UU BHP pada 16 Januari lalu, bentuk badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHP Pemerintah (BHPP), BHP Pemerintah Daerah (BHPPD), dan BHPM. ''Jadi, perguruan tinggi swasta baru tidak punya opsi menjadi BHP penyelenggara. Opsi ini hanya untuk yang sudah telanjur ada,'' terangnya.
Bambang menjelaskan, PTS baru harus dalam bentuk BHPM, yang struktur aturannya mirip BHPP. ''Perbedaannya dari kepemilikan saja,'' katanya ketika sosialisasi UU No.9 Tahun 2009 tentang BHP bagi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia serta pimpinan dan ketua yayasan PTS se-Jakarta di Depdiknas.
Dalam UU BHP disebutkan bahwa yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi telah diakui sebagai BHP penyelenggara. Selanjutnya, BHP penyelenggaJustify Fullra dapat menyelenggarakan lebih dari satu satuan pendidikan. ''Satuan pendidikan yang didirikan setelah UU BHP berlaku wajib berbentuk badan hukum pendidikan,'' terangnya.
Terkait pegawai pada BHP, Mendiknas menjelaskan, pegawai BHP baik negeri maupun swasta bisa diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. (kit/iro)

0 comments:

Blog Archive

Blog Archive

About Me