Monday, February 9, 2009
Mendiknas Batasi BHP PTS Baru
Peluang perguruan tinggi swasta (PTS) baru untuk menjadi badan hukum pendidikan (BHP) penyelenggara sudah tertutup. Itu setelah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa hanya PTS lama yang bisa menjadi penyelenggara BHP. PTS baru hanya memiliki opsi berbentuk BHPM.
BHPM adalah badan hukum pendidikan swasta yang didirikan setelah UU BHP disahkan. Sebagaimana diketahui, sejak disahkannya UU BHP pada 16 Januari lalu, bentuk badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHP Pemerintah (BHPP), BHP Pemerintah Daerah (BHPPD), dan BHPM. ''Jadi, perguruan tinggi swasta baru tidak punya opsi menjadi BHP penyelenggara. Opsi ini hanya untuk yang sudah telanjur ada,'' terangnya.
Bambang menjelaskan, PTS baru harus dalam bentuk BHPM, yang struktur aturannya mirip BHPP. ''Perbedaannya dari kepemilikan saja,'' katanya ketika sosialisasi UU No.9 Tahun 2009 tentang BHP bagi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia serta pimpinan dan ketua yayasan PTS se-Jakarta di Depdiknas.
Dalam UU BHP disebutkan bahwa yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi telah diakui sebagai BHP penyelenggara. Selanjutnya, BHP penyelenggara dapat menyelenggarakan lebih dari satu satuan pendidikan. ''Satuan pendidikan yang didirikan setelah UU BHP berlaku wajib berbentuk badan hukum pendidikan,'' terangnya.
Terkait pegawai pada BHP, Mendiknas menjelaskan, pegawai BHP baik negeri maupun swasta bisa diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. (kit/iro)
BHPM adalah badan hukum pendidikan swasta yang didirikan setelah UU BHP disahkan. Sebagaimana diketahui, sejak disahkannya UU BHP pada 16 Januari lalu, bentuk badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHP Pemerintah (BHPP), BHP Pemerintah Daerah (BHPPD), dan BHPM. ''Jadi, perguruan tinggi swasta baru tidak punya opsi menjadi BHP penyelenggara. Opsi ini hanya untuk yang sudah telanjur ada,'' terangnya.
Bambang menjelaskan, PTS baru harus dalam bentuk BHPM, yang struktur aturannya mirip BHPP. ''Perbedaannya dari kepemilikan saja,'' katanya ketika sosialisasi UU No.9 Tahun 2009 tentang BHP bagi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia serta pimpinan dan ketua yayasan PTS se-Jakarta di Depdiknas.
Dalam UU BHP disebutkan bahwa yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi telah diakui sebagai BHP penyelenggara. Selanjutnya, BHP penyelenggara dapat menyelenggarakan lebih dari satu satuan pendidikan. ''Satuan pendidikan yang didirikan setelah UU BHP berlaku wajib berbentuk badan hukum pendidikan,'' terangnya.
Terkait pegawai pada BHP, Mendiknas menjelaskan, pegawai BHP baik negeri maupun swasta bisa diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. (kit/iro)
Labels:
Tak tahu lagi orange
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
2009
(104)
- October(1)
- July(2)
- May(6)
- April(12)
- March(15)
-
February(40)
- Kontes seo Kampanye damai pemilu Indonesia 2009
- Media Massa, Pemerintah dan Humas
- Ihwal Menggugat Pers
- Komunikasi Gawat Darurat …
- Ruang Publik Politis: Komunikasi Politis dalam Mas...
- Kegamangan Multikulturalisme di Indonesia
- "Manusia Bugis": Lapis Waktu
- Krisis Relevansi Antropologi di ...
- Menuju Masyarakat Indonesia yang M...
- Menafsir Makna "Ditata" dalam Tayub
- Bahasa dan Dinamika Masyarakat: Sebuah Wacana tent...
- Scholarship News: PhD Scholarships for Developing ...
- Skripsi Fakultas Hukum (Universitas pancasila )
- Cara Cepat dan Benar Menyusun Skripsi
- teknik penulisan Thesis
- Pedoman penulisan laporan
- Aktualitas Filsafat Ilmu dalam perkembangan psikologi
- Skripsiekonomi
- Presiden Harus Orang Indonesia Asli. Tapi Mana Yan...
- Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik 15% mula...
- PENDAFTARAN 2009/2010
- Soetandyo Wignyosoebroto: Orang Lupa Memperbaiki H...
- skripsi SDM
- skripsi-sumberdaya-manusia
- SKRIPSI KOMUNIKASI
- SKRIPSI KOMUNIKASI
- SKRIPSI KOMUNIKASI
- SKRIPSI KOMUNIKASI
- Hipotesis
- UU BHP Perlu Diperbaiki
- Soekarwo Bangun Jatim dengan Birokrasi Krisis
- Mendiknas Batasi BHP PTS Baru
- Kejadian demi kejadian (Pelumpang)
- GURU YANG SESUNGGUHNYA IKUT MENANGIS
- Artikel menarik dari Prof. Priyo Subrobo
- MOBILLE SCHOOL LAYANAN PENDIDIKAN UNTUK MASYARAKAT...
- ADA APA DENGAN GURUKU?
- WAJAH BURUK PENDIDIKAN INDONESIA
- MEMBUDAYAKAN BACA KORAN
- Mendapat pendidikan yang layak adalah hak setiap anak
- January(28)
Blog Archive
-
▼
2009
(104)
-
▼
February
(40)
- Kontes seo Kampanye damai pemilu Indonesia 2009
- Media Massa, Pemerintah dan Humas
- Ihwal Menggugat Pers
- Komunikasi Gawat Darurat …
- Ruang Publik Politis: Komunikasi Politis dalam Mas...
- Kegamangan Multikulturalisme di Indonesia
- "Manusia Bugis": Lapis Waktu
- Krisis Relevansi Antropologi di ...
- Menuju Masyarakat Indonesia yang M...
- Menafsir Makna "Ditata" dalam Tayub
- Bahasa dan Dinamika Masyarakat: Sebuah Wacana tent...
- Scholarship News: PhD Scholarships for Developing ...
- Skripsi Fakultas Hukum (Universitas pancasila )
- Cara Cepat dan Benar Menyusun Skripsi
- teknik penulisan Thesis
- Pedoman penulisan laporan
- Aktualitas Filsafat Ilmu dalam perkembangan psikologi
- Skripsiekonomi
- Presiden Harus Orang Indonesia Asli. Tapi Mana Yan...
- Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik 15% mula...
- PENDAFTARAN 2009/2010
- Soetandyo Wignyosoebroto: Orang Lupa Memperbaiki H...
- skripsi SDM
- skripsi-sumberdaya-manusia
- SKRIPSI KOMUNIKASI
- SKRIPSI KOMUNIKASI
- SKRIPSI KOMUNIKASI
- SKRIPSI KOMUNIKASI
- Hipotesis
- UU BHP Perlu Diperbaiki
- Soekarwo Bangun Jatim dengan Birokrasi Krisis
- Mendiknas Batasi BHP PTS Baru
- Kejadian demi kejadian (Pelumpang)
- GURU YANG SESUNGGUHNYA IKUT MENANGIS
- Artikel menarik dari Prof. Priyo Subrobo
- MOBILLE SCHOOL LAYANAN PENDIDIKAN UNTUK MASYARAKAT...
- ADA APA DENGAN GURUKU?
- WAJAH BURUK PENDIDIKAN INDONESIA
- MEMBUDAYAKAN BACA KORAN
- Mendapat pendidikan yang layak adalah hak setiap anak
-
▼
February
(40)
About Me
- kojek
0 comments: